Sejarah Perusahaan
Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada areal kerja di kelompok hutan Sei Seleq seluas 75.000 Ha, pada awalnya diberikan kepada PT. Rimba Samudra berdasarkan ketetapan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Forest Agreement No.FA/N/C44/X/1972 tanggal 4 Oktober 1972 dan SK Menteri Pertanian (SK HPH) No. 314/Kpts/Um/7/1973 tanggal 4 Juli 1973. Perubahan status dari PT. Rimba Samudra kepada PT. Gunung Gajah Abadi sebagai pemegang hak dan sekaligus sebagai pengeloa areal kerja tersebut ditetapkan berdasarkan addendum SK HPH No. 853/Kpts/Um/II/82 tanggal 26 Nopember 1982.
Dalam upaya pemerintah (dalam hal ini Departemen/Kementerian Kehutanan) dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta dalam upaya pengendalian secara lebih intensif dan terstruktur terhadap pengelolaan sumberdaya hutan dan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam produksi, telah dibangun pola kemitraan antara Badan Usaha Milki Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang lebih dikenal sebagai Usaha Patungan. Sehubungan dengan perkembangan sistem tersebut, PT Gunung Gajah Abadi telah berubah status menjadi perusahaan patungan yaitu antara PT Gunung Gajah Abadi dengan PT INHUTANI II dan PT. Tri Tunggal Makmur Perkasa. Pembentukan perusahaan patungan tersebut dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 908/Menhut/IV/1994, tanggal 10 Juni 1994.
PT. Gunung Gajah Abadi adalah salah satu pemegang IUPHHK-HA di Kalimantan Timur seluas 75.000 Ha berdasarkan SK. Menteri Kehutanan No. 314/Kpts/Um/7/1973, 4th July 1973. (untuk jangka waktu 20 tahun à 1973 – 1993).
Berdasarkan hasil penataan batas temu gelang (SK. Menhut. No. 130/Kpts-II/1992 tanggal 13 Februari 1992) luas areal kerja menjadi 81.000 Ha.
Sejak tahun 1994, berdasarkan SK. Menhut No.891/Menhut/IV/1994, 10th Juni 1994, status perusahaan berubah menjadi “Perusahaan Patungan”
Komposisi perusahaan patungan : PT. Gunung Gajah Abadi dan PT. Tri Tunggal Perkasa (pemegang saham 77%) dan PT.INHUTANI II (pemegang saham 23%).
Menteri Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan No.891/Menhut IV/1994 tanggal 10 Juni 1994 yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 261/Kpts-IV/1997 tanggal 19 Mei 1997 dengan luas areal 81.000 Ha. (untuk jangka waktu 20 tahun à 1993 – 2013).
Berdasarkan Surat Direksi No. 088/GGA/SMD/2011 Tanggal 25 April 2011 kepada Menteri Kehutanan. Maka berdasarkan Surat Keputusan Menhut. SK 469/Menhut-II/2012, Tanggal 29 Agustus 2012, IUPHHK-Ha PT. Gunung Gajah Abadi seluas 74.980 ha diperpanjang untuk 45 tahun (untuk jangka waktu à 2013 – 2058).
Kesimpulan :
PT. Gunung Gajah Abadi telah dapat dan berhasil mengelola SDH selama lebih dari satu ROTASI à Komitmen PHL-SFM ß dengan Owner yang sama.